Ikuti Jejak PKS, Partai Demokrat Juga Akan Gulirkan Hak Angket Ahok di DPR
Fraksi Demokrat di DPR juga akan bersama-sama PKS menggalang kekuatan menggulirkan hak angket tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat akan ikut bersama-sama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggulirkan wacana hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, Ahok sudah berstatus terdakwa.
Demikian Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan memastikan bahwa partainya sepakat dengan PKS.
Fraksi Demokrat di DPR juga akan bersama-sama PKS menggalang kekuatan menggulirkan hak angket tersebut.
"Fraksi PD juga membuat dan akan bersama Partai PKS dan lainnya untuk menggulirkan hak angket tersebut," ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini kepada Tribunnnews.com, Minggu (12/2/2017).
Baca: PPP Minta Penjelasan Mendagri soal Wacana Hak Angket Ahok
Baca: Wacana Hak Angket Ahok Dinilai Bawa Misi Politik Tertentu
Baca: PKS Wacanakan Hak Angket Soal Ahok, Golkar: Apa yang Harus Dipersoalkan?
Dihubungi terpisah, Partai Golkar mempertanyakan wacana hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang belum dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok sudah berstatus terdakwa.
"Apanya yang harus dipersoalkan?" tanya Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadizly ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/2/2017).
Anggota DPR itu menilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo mempunyai argumentasi hukum yang jelas bahwa dugaan penodaan agama yang ditujukan kepada Ahok tuntutan hukumnya belum jelas disampaikan Jaksa
"Apakah pasal 56 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 56 (a) yang ancaman hukumannya 5 tahun," kata Anggota DPR itu.
Mendagri Tjahjo Kumolo, kata Ace, telah menyatakan jika Jaksa Penutut Umum dalam kasus Ahok ini sudah tegas tuntutannya, maka akan segera diambil keputusan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahya Purnama (BTP) atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3.