Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Ahok, DPR Dinilai Terkesan Obral Hak Angket

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai hak angket sering diobral.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Ahok, DPR Dinilai Terkesan Obral Hak Angket
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Pengamat Politik Ray Rangkuti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai hak angket sering diobral.

Hal itu menanggapi wacana PKS menggulirkan hak angket terkait Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tidak dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta meski terdakwa.

"Jadi seperti isu harian," kata Ray usai diskusi di D'Hotel, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Ray mengingatkan hak angket di DPR merupakan hal yang serius.

Baca: PKS Wacanakan Hak Angket Soal Ahok, Golkar: Apa yang Harus Dipersoalkan?

Baca: PKS: Ahok Tidak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

Hak Angket berada satu level dibawah pemakzulan Presiden RI.

Rekomendasi Untuk Anda

"Oleh karena itu, jangan mudah mengobral isu angket kalau bukan hal mendasar," tutur Ray.

Sebelumnya, Partai Demokrat juga menggulirkan wacana hak angket penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ray menuturkan DPR sering mewacanakan hak angket dan panitia khusus (Pansus).

Namun, seringkali tidak terwujud.

"Dipelajari dulu kasusnya naik ke isu pansus dan angket, karena sudah terlalu sering," kata Ray.

Bila terlalu sering, Ray khawatir hak angket menjadi isu murahan. Padahal, setiap anggota wajib menjaga marwah DPR.

"Kalau berbicara angket, publik menduga serius. Ini mendengar angket dan pansus jadi seperti rapat biasa enggak ada surprise. Nanti kalau benar-benar angket, publik malah enggak mendukung," kata Ray.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahya Purnama (BTP) atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas