Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Sumbangan Aksi 411 dan 212

Diketahui rekening yayasan tersebut menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 421 dan 212.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegawai Bank Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Sumbangan Aksi 411 dan 212
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pegawai bank, Islahudin Akbar alias IA, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait penyimpangan atau pengalihan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All).

Diketahui rekening yayasan tersebut menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 421 dan 212.

"IA ya (Tersangka)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, saat dihubungi, Senin (13/2/2017).

Baca: Novel dan Ketua Yayasan KUS Diperiksa untuk Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Minta Ditunda

Baca: Cerita Bachtiar Nasir Kumpulkan Sumbangan Aksi 411 dan Pinjam Rekening Yayasan

Menurut Rikwanto, IA dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Rikwanto, IA selaku pegawai bank tersebut berperan mencairkan dana yayasan untuk dialihkan ke pihak lain.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Direktorat II Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyimpangan atau pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Keadilan untuk Semua atau Justice for All. Yayasan ini menampung sumbangan dari masyarakat untuk Aksi 411 dan 212 yang digalang oleh GNPF-MUI.

Penangung jawab penggalangan dana adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.

Kasus ini diproses berdasarkan temuan internal Dit Tipideksus Polri.

Dan penyidik telah memiliki bukti adanya dugaan pidana pencucian uang ini. Di antaranya adanya laporan aliran dana atau rransaksi mencurigakan yayasan tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik juga sudah memerika puluhan saksi dan menggeledah rumah Adnin Armas yang dijadikan sebagai kantor Yayasan Keadilan untuk Semua.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar Nasir sempat mengaku dana yang terkumpul dari sumbangan umatbdan ditampung di rekening yayasan itu sebesar Rp3 miliar. Ia membantah terlibat dalam pencucian uang dana umat tersebut.

Penulis: Abdul Qodir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas