Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Tersangka IA Diperintah Bachtiar Nasir Cairkan Dana Yayasan

"Kan nanti masih pemeriksaan (Bachtiar Nasir). Itu kan teknisnya (strategi) penyidik."

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi: Tersangka IA Diperintah Bachtiar Nasir Cairkan Dana Yayasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menentapkan pegawai bank, Islahudin Akbar alias IA, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) kepada pihak lain.

Peran IA sebagai pegawai bank yang diperintahkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir alias BN, mencairkan dana dari rekening yayasan tersebut.

Diketahui rekening yayasan tersebut menampung miliaran rupiah sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan 212 yang digalang para tokoh GNPF-MUI.

"Dia disuruh cairkan dana oleh BN," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, saat dihubungi, Senin (13/2/2017).

Rikwanto membeberkan, IA adalah pegawai bank yang mendapat kuasa untuk mengurus masuk dan keluarnya dana dari rekening yayasan tersebut.

IA juga kenal dekat dengan Bachtiar Nasir.

BERITA REKOMENDASI

"Dia rekannya BN. Dia dari pihak BN," jelas Rikwanto.

Saat ditanya kenapa Bachtiar Nasir selaku pemberi perintah pencairan dana ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, Rikwanto menjawab,

"Kan nanti masih pemeriksaan (Bachtiar Nasir). Itu kan teknisnya (strategi) penyidik."

Diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pegawai bank, Islahudin Akbar.

Ia menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal penyimpangan atau pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Islahudin Akbar dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Yayasan dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Novel Bamukmin Ditanya Polisi Soal Postingan Penggalangan Dana dan Kedekatannya dengan Tokoh GNPF

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas