Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ali Sayangkan Mekanisme Pemilihan Ketua MA yang Tertutup

Lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman itu akan melakukan pemilihan Ketua MA periode masa jabatan 2017 hingga 2022

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ali Sayangkan Mekanisme Pemilihan Ketua MA yang Tertutup
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir 

Meskipun begitu, kata Ali, bukan berarti saat proses pemilihan dilakukan secara tertutup tanpa ada pengawasan dari publik.

Dia menilai, partisipasi publik sebagai pengawas independen merupakan sebuah keniscayaan untuk menghindari dugaan masuknya kepentingan-kepentingan gelap di luar hukum dan penegakan keadilan.

Dia mencontohkan bagaimana MA melakukan mekanisme lelang jabatan saat memilih Sekretaris MA yang ditinggal oleh Nurhadi karena mengundurkan diri atau pensiun dini.

Bahkan MA, membentuk panitia seleksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kenapa tidak dilakukan sama dalam hal pemilihan Ketua MA. MA bisa terbuka, setidaknya, lembaga lain, seperti KPK, KY, PPATK untuk lihat apa ada masalah terkait integritas dan kapabilitas. Bukan intervensi, tetapi untuk menjamin proses menghasilkan calon terbaik,” tegas Ali.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas