Ali Sayangkan Mekanisme Pemilihan Ketua MA yang Tertutup
Lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman itu akan melakukan pemilihan Ketua MA periode masa jabatan 2017 hingga 2022
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Meskipun begitu, kata Ali, bukan berarti saat proses pemilihan dilakukan secara tertutup tanpa ada pengawasan dari publik.
Dia menilai, partisipasi publik sebagai pengawas independen merupakan sebuah keniscayaan untuk menghindari dugaan masuknya kepentingan-kepentingan gelap di luar hukum dan penegakan keadilan.
Dia mencontohkan bagaimana MA melakukan mekanisme lelang jabatan saat memilih Sekretaris MA yang ditinggal oleh Nurhadi karena mengundurkan diri atau pensiun dini.
Bahkan MA, membentuk panitia seleksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kenapa tidak dilakukan sama dalam hal pemilihan Ketua MA. MA bisa terbuka, setidaknya, lembaga lain, seperti KPK, KY, PPATK untuk lihat apa ada masalah terkait integritas dan kapabilitas. Bukan intervensi, tetapi untuk menjamin proses menghasilkan calon terbaik,” tegas Ali.
Baca tanpa iklan