E-KTP Palsu Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada
Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemendagr
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemendagri terkait e-KTP palsu asal Kamboja.
Hasilnya dari 36 e-KTP palsu dari Kamboja, 16 e-KTP masih terbaca oleh sistem dan 20 lainnya sudah tidak terbaca.
Diduga e-KTP palsu ini diambil dari e-KTP asli yang sudah tidak berlaku lalu dicetak dengan identitas yang berbeda.
Sebelumnya, petugas bea dan cukai mengungkap adanya pengiriman 36 e-KTP palsu dari Kamboja.
Bea cukai memastikan e-KTP palsu yang dikirim dengan jasa ekspedisi dari Kamboja, melalui Bandara Soekarno-Hatta itu hanya berjumlah 36 buah.
e-KTP palsu ini dimasukkan ke kotak kecil bersama 32 NPWP, 1 ATM, dan buku tabungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.