Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

E-KTP Palsu Tak Bisa Dipakai untuk Pilkada

Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemendagr

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemendagri terkait e-KTP palsu asal Kamboja.

Hasilnya dari 36 e-KTP palsu dari Kamboja, 16 e-KTP masih terbaca oleh sistem dan 20 lainnya sudah tidak terbaca.

Diduga e-KTP palsu ini diambil dari e-KTP asli yang sudah tidak berlaku lalu dicetak dengan identitas yang berbeda.

Sebelumnya, petugas bea dan cukai mengungkap adanya pengiriman 36 e-KTP palsu dari Kamboja.

Bea cukai memastikan e-KTP palsu yang dikirim dengan jasa ekspedisi dari Kamboja, melalui Bandara Soekarno-Hatta itu hanya berjumlah 36 buah.

e-KTP palsu ini dimasukkan ke kotak kecil bersama 32 NPWP, 1 ATM, dan buku tabungan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas