Empat Tersangka OTT Patrialis Akbar Penahanannya Diperpanjang
Empat tersangka, PAK, KM, NGF dan BHR hari ini dipanggil untuk diperpanjang masa penahanan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Empat Tersangka OTT Patrialis Akbar Penahanannya Diperpanjang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/masa-penahanan-patrialis-akbar-diperpanjang_20170214_133125.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan penyidik memperpanjang penahanan pada seluruh tersangka kasus suap permohonan Uji Materiil Perkara di MK soal Undang-undang No 41 tahun 2014 .
"Empat tersangka, PAK, KM, NGF dan BHR hari ini dipanggil untuk diperpanjang masa penahanan hingga 40 hari kedepan," kata Febri, Selasa (14/2/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan penahanan ini digunakan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami proses penyidikan di kasus ini, hingga nanti bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Selanjutnya saat disinggung soal Patrialis Akbar yang tidak mengaku sangkaan menerima suap, menurut Febri itu hak dari Patrialis untuk menyangkal.
"Silahkan saja para tersangka membantah dan bilang tidak terlibat. KPK tentu tidak akan bergantung pada bantahan. Kami punya bukti kuat apalagi ada dua tersangka yang mengajukan justice colaborator (JC) ke kami," ungkap Febri.
Kedua tersangka itu yakni Kamaludin (KM), perantara suap antara Patrialis Akbar dengan Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi dan NG Fenny (NGF), sekretaris dari Basuki Hariman.