Hakim Panel MK Sebut Tidak Ada Kejanggalan di Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Manahan MP Sitompul, hakim panel di Mahkamah Konstitusi diperiksa KPK, terkait tersangka Patrialis Akbar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manahan MP Sitompul, hakim panel di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/2/2017), diperiksa penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Patrialis Akbar.
Ditanya soal materi pemeriksaan hari ini, Manahan Sitompul menjawab ia hanya ditanya soal hal-hal umum seperti riwayat hidup dan riwayat pekerjaan.
"Garis besar saya ditanya riwayat pekerjaan dan riwayat hidup. Kemudian ditanya soal apakah saya ikut menjadi panel? Saya bilang saya sebagai ketua panel. Hanya sampai di situ, kebetulan saat ini sayang kurang sehat, tidak enak badan," ujar Manahan Sitompul.
Manahan Sitompul juga mengaku tidak mengenal Kamaludin, rekan Patrialis yang menjadi perantara suap.
Ia juga menjelaskan, selama proses uji materi hingga hasilnya diumumkan, sama sekali tidak ada kejanggalan.
"Kejanggalan tidak ada, sama sekali tidak ada, biasa saja. Artinya pemohon itu kan saat sidang selalu diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga yang aktif kan kuasa hukumnya. Malah pemohon itu saya tidak kenal dan mereka tidak hadir," tambahnya.(*)