Hasil Quick Count Pilkada Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00
"Pedoman bagi lembaga penyiaran publik untuk menayangkan hasil jajak paling cepat dua jam setelah pemungutan suara," ujar Betty.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan agar para lembaga survei maupun jajak pendapat baru mengumumkan hasil penghitungan cepat atau quick count yang mereka lakukan dua jam setelah pemungutan suara berakhir.
"Pedoman bagi lembaga penyiaran publik untuk menayangkan hasil jajak paling cepat dua jam setelah pemungutan suara," ujar Betty, melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2017).
Adapun pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB, Rabu (15/2/2017).
Baca: KPUD Jakarta Musnahkan 46.628 Kertas Suara
Baca: KPUD Jakarta Larang Pemilih Bawa Ponsel Berkamera ke dalam Bilik Suara
Seperti dilansir Kompas.com, Betty menuturkan, selain dipublikasikan di lembaga penyiaran, ketentuan yang sama juga berlaku apabila hasil hitung cepat dipublikasikan di media atau laman resmi lembaga survei tersebut.
"Untuk publish hasil jajak cepat, baik di lembaga penyiaran atau cetak atau online ataupun yang publish mandiri seperti tayang di website-nya misal," kata Betty.
Ketentuan tersebut, lanjut Betty, sudah dikomunikasikan oleh KPU DKI ke KPU RI karena telah menjadi kesepakatan gugus tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu, dan KPU.
Dari gambar salinan surat pedoman pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran yang diterima Kompas.com, ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kemudian Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.
Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, dan KPI tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada melalui Lembaga Penyiaran.
Dalam surat tersebut, lembaga survei yang boleh memublikasikan hasil hitung cepat hanyalah lembaga survei yang telah terdaftar atau memiliki izin dari KPU DKI.
Penulis: Nursita Sari