Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Tahanan Patrialis Akbar

Soesilo Ari Wibowo mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 40 hari kedepan untuk kelengkapan berkas.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Masa Tahanan Patrialis Akbar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berbicara kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPK memperpanjang masa tahanan Patrialis Akbar untuk 40 hari terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, tersangka penerima suap dalam uji materi perkara di MK‎.

Kuasa hukum Patrialis Akbar, Soesilo Ari Wibowo mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 40 hari kedepan untuk kelengkapan berkas.

"Klien saya dipanggil hanya untuk perpanjangan masa tahanan 40 hari kedepan," ucap Soesilo Ari Wibowo, Selasa (14/2/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut ditanya soal pemeriksaan Patrialis mengenai draf salinan putusan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 yang ditemukan di tangan Kamaludin, menurut Soesilo Ari Wibowo pemeriksaan belum mengarah ke sana.

"Belum sampai kesana, ‎seperti yang disampaikan pak Patrialis, kami hormati KPK dan tunggu saja prosesnya," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas