MA Sarankan Kemendagri Gunakan Biro Hukum Sendiri Bahas Status Hukum Ahok
Hatta Ali mengingatkan fatwa MA sebenarnya memberikan dampak kepada independensi hakim.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
![MA Sarankan Kemendagri Gunakan Biro Hukum Sendiri Bahas Status Hukum Ahok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-ke-10-ahok-kasus-dugaan-penistaan-agama_20170213_122224.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari pada meminta fatwa terkait tafsir hukum kasus terdakwa penodaan agama petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, Mahkamah Agung meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian sendiri.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan Kementerian Dalam Negeri sebenarnya memiliki bagian hukum yang bisa mengkaji terkait tafsir hukum terkait penonaktifan Basuki dari kursi gubernur.
"Seyogianya di Kementerian Dalam Negeri itu kan ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Sebab satu hal Mahkamah Agung dalam keluarkan fatwa kita harus selalu hati-hati," kata Hatta Ali di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Hatta Ali mengingatkan fatwa MA sebenarnya memberikan dampak kepada independensi hakim.
Apalagi kasus penodaan agama yang menjadikan Basuki menjadi terdakwa hingga kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami tidak boleh memberikan sejak awal demikian pendapat mahkamah, sebelum kita lihat materi-materi yang diajukan untuk mendapatkan fatwa," kata dia.
Hatta Ali mengaku memang hingga saat ini belum membaca surat permintaan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri.