Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Sarankan Kemendagri Gunakan Biro Hukum Sendiri Bahas Status Hukum Ahok

Hatta Ali mengingatkan fatwa MA sebenarnya memberikan dampak kepada independensi hakim.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Sarankan Kemendagri Gunakan Biro Hukum Sendiri Bahas Status Hukum Ahok
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. TRIBUNNEWS.COM/MI/Pool/RAMDAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari pada meminta fatwa terkait tafsir hukum kasus terdakwa penodaan agama petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, Mahkamah Agung meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian sendiri.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan Kementerian Dalam Negeri sebenarnya memiliki bagian hukum yang bisa mengkaji terkait tafsir hukum terkait penonaktifan Basuki dari kursi gubernur.

"Seyogianya di Kementerian Dalam Negeri itu kan ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Sebab satu hal Mahkamah Agung dalam keluarkan fatwa kita harus selalu hati-hati," kata Hatta Ali di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Hatta Ali mengingatkan fatwa MA sebenarnya memberikan dampak kepada independensi hakim.

Apalagi kasus penodaan agama yang menjadikan Basuki menjadi terdakwa hingga kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami tidak boleh memberikan sejak awal demikian pendapat mahkamah, sebelum kita lihat materi-materi yang diajukan untuk mendapatkan fatwa," kata dia.

Hatta Ali mengaku memang hingga saat ini belum membaca surat permintaan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas