Politisi Gerindra: Kalau Antasari Tidak Punya Bukti Maka Berpotensi Cemarkan Nama Baik SBY
Sufmi mengingatkan bahwa Antasari bisa dituding dan dilaporkan terkait pencemaran nama baik SBY maupun Hary Tanoe.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinilai harus bicara secara fakta hukum bukan fitnah ketika menyeret nama Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Demikian dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Apalagi, menurut Sufmi, SBY merupakan sosok yang paham betul mengenai hukum.
Baca: Sekjen Perindo: Antasari Dendam ke SBY, Kok Bawa-bawa Hary Tanoe
Baca: SBY: Pasti Akan Saya Tempuh Langkah Hukum Terhadap Antasari
Baca: Bareskrim Polri Akan Bentuk Tim Selidiki Laporan Antasari
Karena kalau tidak ada bukti menguatkan pernyataan Antasari itu, maka itu sama saja dengan fitnah dan malah bisa disangka pengalihan isu.
Bahkan, Sufmi mengingatkan bahwa Antasari bisa dituding dan dilaporkan terkait pencemaran nama baik SBY maupun Hary Tanoe.
"Pencemaran nama baik orang. Baik yang meminta Hary Tanoe datang ke Antasari maupun nama baik Hary Tanoe sendiri," jelas Sufmi.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mulai buka suara soal kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Antasari dipidana dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Selama delapan tahun, ia mendekam di penjara karena dianggap terbukti terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.
Kini, Antasari menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah tindakan kriminalisasi dan direkayasa.
Ia menduga, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menjadi bagian dari kriminalisasi itu.