Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Bareskrim Akan Melakukan Penyelidikan, Apakah Pidana Atau Bukan Pidana

Laporan Antasari terdaftar dengan nomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri: Bareskrim Akan Melakukan Penyelidikan, Apakah Pidana Atau Bukan Pidana
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar (kanan), memberikan keterangan dihadapan tim pengawas skandal bail out Bank Century DPR RI, Rabu (12/9/2012). Antasari mengklarifikasi soal pernyataannya kepada media, terkait pertemuan tanggal 9 Oktober 2008 dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Antasari menyerahkan urusan hukum kepada aparat penegak hukum untuk mengelaborasi temuan yang ada.

"Dalam rangka pemulihan nama baik, saya minta aparat kepolisian serius menangani ini. Saya minta siapapun terlibat diminta pertanggungjawaban," kata dia.

Antasari menduga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kriminalisasi dirinya.

Ia menganggap SBY sebagai inisiator yang membuat skenario yang menyebabkannya selama delapan tahun mendekam di penjara.

Sekitar Maret 2009, Antasari didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo di rumahnya. Hary mengaku diutus SBY untuk meminta agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, yang merupakan besan SBY, tidak ditahan.

Antasari meminta SBY mau terbuka soal rekayasa kasusnya itu.

"Beliau perintahkan siapa untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari. Saya mohon pada Beliau, apa yang Beliau lakukan, Beliau perintahkan siapa untuk melakukan apa, saya minta SBY jujur, terbukalah pada publik," kata Antasari.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas