SBY Bantah Intervensi Penegak Hukum di Kasus Antasari
SBY membantah dirinya menjadi inisiator atas tuduhan perekayasaan kasus hukum seperti yang diungkapkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Setelah membeberkan, adanya rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin, Antasari mengaku akan melanjutkan kegiatan seperti biasa. Dia tak peduli bila ada intimidasi atau teror yang menimpanya.
"Saya ada kegiatan, dan mungkin saya akan kembali ke rumah nanti malam, dan bagaimana pun apakah rekan wartawan bisa jaga keamanan saya? Ndak kan, ya sudah saya jaga keamanan saya sendiri," ujar Antasari.
Meski begitu, Antasari enggan menuduh pihak SBY atau Hary Tanoe yang akan meneror dirinya.
"Bukan saya menuduh mereka akan melakukan aksi apa, ndak. Saya sudah alami, saya kemarin (2009) melaksanakan tugas resmi sebagai Ketua KPK," ucap Antasari.
Antasari menyebut ada kriminalisasi saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK, yakni terkait dirinya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang tewas pada Maret 2009.
Tepatnya pada 4 Mei 2009, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari ditahan karena diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Nasrudin tewas dengan luka tembak di bagian kepala, di dekat mal Metropolis Town Square, usai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang, Banten pada 14 Maret 2009.
Tudingan motif pembunuhan yang diotaki Antasari itu diduga berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara dirinya, Nasrudin, dengan seorang caddy lapangan golf di kawasan Modernland bernama Rani Juliani.
"Dipenjarain dengan skenario macem-macem. Dengan perempuan macem-macem. Mereka tidak mikir bagaimana sakit hatinya keluarga saya," tutup Antasari.