Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY Sebut Dirinya Sudah Prediksi Akan Ada Serangan Dari Antasari

Ketua Umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar jumpa pers menyikapi tudingan Antasari Azhar.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in SBY Sebut Dirinya Sudah Prediksi Akan Ada Serangan Dari Antasari
Tribunnews.com/Hasanuddin Aco
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar jumpa pers menyikapi tudingan Antasari Azhar.

Dikatakan Presiden keenam RI tersebut, dirinya sudah lama memperkirakan akan ada serangan melalui Antasari Azhar.

"Sebenarnya sudah lama saya memperkirakan ini," ucap SBY dalam jumpa persnya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017) malam.

Dikatakannya, beberpa orang mengingatkan dirinya akan ada gerakan melalui Antasari Azahar.

"Itu sudah saya dengar cukup lama, dua bulan lalu. Ternyata itu benar dan terjadi hari ini," katanya.

Baca: Renungan Malam Antasari Sebelum Tuding SBY Aktor Intelektual Kasus Nasrudin

Diketahui, Antasari melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

Antasari menyebut dikriminalisasi terkait pembunuhan Nasrudin.

Berita Rekomendasi

Antasari menyatakan ada yang merekayasa kasus itu, terutama setelah Hary Tanoe diinstruksikan SBY untuk menemuinya.

Hary Tanoe menyampaikan pesan, agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY, yang terlibat kasus korupsi dana aliran Bank Indonesia senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.

Baca: Dianggap SBY Bermuatan Politik, Antasari: Ini Kasus Hukum, Bukan Kasus Politik

"Saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum," ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Laporan yang dibuat Antasari dibuat dengan nomor laporan LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Sementara nama terlapor masih lidik.

Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas