Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari dan SBY Saling Lapor ke Bareskrim, Polri Dahulukan Usut Siapa?

Lantas, laporan yang mana didahulukan pihak Bareskrim untuk diproses hingga dibuktikan ke pengadilan?

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Antasari dan SBY Saling Lapor ke Bareskrim, Polri Dahulukan Usut Siapa?
Tribunnews.com/Hasanuddin Aco
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar membuat laporan ke Bareskrim Polri tentang dugaan pidana persangkaan palsu atau kriminalisasi kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya, dengan menyebutkan dugaan keterlibatan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tidak terima atas laporan seperti itu, SBY melalui pengacaranya melaporkan balik Antasari atas dugaan pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca: Hary Tanoe: Fitnah kok Ditanggapi

Baca: Istana Pastikan Jokowi dan SBY Belum Bisa Bertemu dalam Waktu Dekat

Lantas, laporan yang mana didahulukan pihak Bareskrim untuk diproses hingga dibuktikan ke pengadilan?

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya akan sama-sama memproses laporan Antasari dan SBY tanpa membedakan latar belakang profil kedua pelapor.

"Sama aja," ujar Ari Dono saat mendampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan pemantauan pengamanan Pilkada Serentak 2017 di TPS 03 Jalan Dharmawangsa VII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).

BERITA TERKAIT

Ari menjelaskan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah yang sama dalam memproses laporan Antasari dan SBY ini.

Yakni, meneliti dan mendalami materi pelaporan dari kedua pelapor.

"Intinya, kami terima laporannya. Lalu, kami tindaklanjuti dengan pendalaman, kita diskusi dulu, apa sih maksud laporan ini. Nanti kita minta keterangan yang bersangkutan, yang melaporkan, apa maksud laporannya, buktinya apa, baru sampai situ," jelas Ari.

Menurut Ari, ada atau tidak adanya bukti maupun valid atau tidak bukti yang diserahka akan didalami saat penyelidik meminta keterangan pelapor.

Selain itu, pelaporan dari masyarakat mengenai dugaan peristiwa pidana tidak harus disertai adanya pihak terlapor, seperti kasus yang dilaporkan oleh Antasari. "Iya terlapornya itu dalam penyelidikan," jelasnya.

Ari menegaskan, pihaknya dalam memproses laporan Antasari tanpa melihat ada atau tidaknya muatan politis.

"Kami enggak lihat ini politis atau tidak. Kami lihat dari sisi hukum saja, fakta-fakta yang kami dapatkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas