Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antasari Jelaskan Beda Laporan Kasus Sangkaan Palsu dan Kasus Pembunuhan Nasrudin

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar merespon pernyataan Kadiv Humas Polri.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Antasari Jelaskan Beda Laporan Kasus Sangkaan Palsu dan Kasus Pembunuhan Nasrudin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar (kanan), memberikan keterangan dihadapan tim pengawas skandal bail out Bank Century DPR RI, Rabu (12/9/2012). Antasari mengklarifikasi soal pernyataannya kepada media, terkait pertemuan tanggal 9 Oktober 2008 dengan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar merespon pernyataan Kadiv Humas Polri.

Dia menegaskan, laporannya soal dugaan persangkaan palsu ke Bareskrim dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya hingga menjadi terpidana adalah dua kasus berbeda.

"Tadi saya baca lagi keterangannya Humas Mabes Polri. Kalau 'Ngusut kasus Antasari itu kami harus hati-hati, karena sudah inkrach, sudah ada putusan tetap'. Begitu," kata Antasari saat dihubungi, Kamis (16/2/2017).

Hal ini disampaikan Antasari menyusul adanya pernyataan Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar.

Baca: Mabes Polri: Antasari Memohon Grasi, Artinya Mengakui Perbuatan

Sebelumnya, Boy menyampaikan bahwa Bareskrim akan mempelajari laporan Antasari secara cermat untuk mengetahui laporan kasusnya berdiri sendiri atau bagian kasus pembunuhan Nasrudin yang menjerat Antasari.

Sebab, persangkaan palsu yang dilaporkan dari Antasari bersinggungan dengan putusan perkara pembunuhan Nasrudin yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Antasari selaku terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen juga memohon dan telah memperoleh pengampunan pengurangan masa hukuman atau grasi dari presiden.

Antasari menjelaskan, dirinya diproses hukum karena kasus pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sementara, kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim pada saat ini adalah dugaan persangkaan palsu yang diatur dalam Pasal 318 KUHP.

"Nah begini yah kepada Humas Polri yang menjelaskan itu. Saya jelaskan, dulu saya diusut itu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Nah, sekarang yang saya laporkan itu Pasal 318 KUHP. Pasal 318 itu, barangsiapa dengan membuat keadaan palsu, yang sering disebut orang rekayasa, yang berakibat orang terhukum," kata Antasari.

"Nah itu pemahaman dari Pasal 318. Jadi, beda kasusnya," tandasnya.

Dengan penjelasan bahwa laporan kasusnya ini adalah berbeda, Antasari mengharapkan tidak ada pihak yang berupaya untuk menghentikan atau menutup kasus yang dilaporkannya.

"Ini tidak dimesin hitam. Jadi, jangan ditutup. Kalau ada yang nakal terus disilang dengan ditutup begitu. Engga bisa begitu dong," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas