Antasari Jelaskan Beda Laporan Kasus Sangkaan Palsu dan Kasus Pembunuhan Nasrudin
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar merespon pernyataan Kadiv Humas Polri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar merespon pernyataan Kadiv Humas Polri.
Dia menegaskan, laporannya soal dugaan persangkaan palsu ke Bareskrim dengan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya hingga menjadi terpidana adalah dua kasus berbeda.
"Tadi saya baca lagi keterangannya Humas Mabes Polri. Kalau 'Ngusut kasus Antasari itu kami harus hati-hati, karena sudah inkrach, sudah ada putusan tetap'. Begitu," kata Antasari saat dihubungi, Kamis (16/2/2017).
Hal ini disampaikan Antasari menyusul adanya pernyataan Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar.
Baca: Mabes Polri: Antasari Memohon Grasi, Artinya Mengakui Perbuatan
Sebelumnya, Boy menyampaikan bahwa Bareskrim akan mempelajari laporan Antasari secara cermat untuk mengetahui laporan kasusnya berdiri sendiri atau bagian kasus pembunuhan Nasrudin yang menjerat Antasari.
Sebab, persangkaan palsu yang dilaporkan dari Antasari bersinggungan dengan putusan perkara pembunuhan Nasrudin yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, Antasari selaku terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen juga memohon dan telah memperoleh pengampunan pengurangan masa hukuman atau grasi dari presiden.
Antasari menjelaskan, dirinya diproses hukum karena kasus pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sementara, kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim pada saat ini adalah dugaan persangkaan palsu yang diatur dalam Pasal 318 KUHP.
"Nah begini yah kepada Humas Polri yang menjelaskan itu. Saya jelaskan, dulu saya diusut itu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Nah, sekarang yang saya laporkan itu Pasal 318 KUHP. Pasal 318 itu, barangsiapa dengan membuat keadaan palsu, yang sering disebut orang rekayasa, yang berakibat orang terhukum," kata Antasari.
"Nah itu pemahaman dari Pasal 318. Jadi, beda kasusnya," tandasnya.
Dengan penjelasan bahwa laporan kasusnya ini adalah berbeda, Antasari mengharapkan tidak ada pihak yang berupaya untuk menghentikan atau menutup kasus yang dilaporkannya.
"Ini tidak dimesin hitam. Jadi, jangan ditutup. Kalau ada yang nakal terus disilang dengan ditutup begitu. Engga bisa begitu dong," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.