Emirsyah Satar Janji Kooperatif dengan KPK
"Kami pasti akan kooperatif, apa adanya agar proses ini bisa lebih cepat. Tentunya kami harapkan ini tidak mengganggu Garuda,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
![Emirsyah Satar Janji Kooperatif dengan KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/emirsyah-satar-diperiksa-kpk_20170217_193851.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap pembelian mesin pesawat Rolla-Royce di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/2/2017).
Pantauan Tribunnews.com, Emirsyah diperiksa mulai pukul 09.30 WIB hingga 17.50 WIB.
Dalam pemeriksaan perdana ini, Emirsyah Satar sudah didampingi kuasa hukumnya, Luhut MP Pangaribuan.
Baca: Suami Inneke Koesherawati Segera Disidang Setelah KPK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti
"Kami pasti akan kooperatif, apa adanya agar proses ini bisa lebih cepat. Tentunya kami harapkan ini tidak mengganggu Garuda," ujar Emirsyah.
Bahkan Emirsyah juga mengaku akan mengikuti ketentuan hingga proses hukum yang berlaku di KPK agar kasus ini terungkap secara terang benderang.
Selain itu, selama menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah mengaku selalu menerapkan good corporate governance (GCG), mengikuti seluruh proses, prosedur, dan ketentuan yang berlaku dalam pembelian pesawat dan mesin.
Baca: 9 Jam Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Klaim Pengadaan Pesawat Sudah Sesuai Aturan
"Saya harap proses pemeriksaan dan persidangan dapat berjalan cepat," tambahnya.
Untuk diketahui, Emirsyah Satar yang adalah mantan Dirut Garuda diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.
Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno Soerdarjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.