Surat Pemberhentian Tidak Hormat Patrialis Akbar Telah Diserahkan Kepada Presiden
"Sudah tadi pagi. Pak Wakil Ketua (Anwar Usman) yang serahkan ke Presiden melalui Mensesneg,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan secara tidak hormat hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Surat keputusan tersebut diserahkan Wakil Ketua MK Anwar Usman kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sudah tadi pagi. Pak Wakil Ketua (Anwar Usman) yang serahkan ke Presiden melalui Mensesneg," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Selanjutnya pemecatan Patrias Akbar secara resmi tinggal menunggu Keputusan Presiden Joko Widodo.
"Menunggu Keppres," kata Fajar.
Sekadar informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat.
Diantaranya melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca: Lakukan Pelanggaran Berat, Majelis Kehormatan MK Berhentikan Secara Tidak Hormat Patrialis Akbar
Patrialis terbukti melakukan pertemuan dan pembahasan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan baik secara langsung atau tidak langsung dengan Basuki Hariman.
Patrialis Akbar bertemu dengan pemilik Direktur CV Sumber Laut Perkasa Hariman Basuki di luar Mahkamah Konstitusi untuk membicarakan mengenai uji materi tersebut.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kamaluddin yakni teman Patrialis.
Kamaluddin adalah orang yang mengenalkan Patrialis dengan Basuki Hariman.
"Hakim terduga melakukan rangkaian pertemuan dengan Kamaluddin dan Basuki Hariman sebagai pihak berkepentingan baik langsung atau tidak langsung," kata anggota Majelis Kehormatan As'ad Ali, Kamis (16/2/2017).
Patrialis harusnya bisa bersikap independen dan menjalankan fungsinya sebagai hakim konstitusi tanpa terpengaruh iming-iming atau tekanna dari pihak luar.
Patrialis juga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena mengeluarkan draft putusan uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Padahal, uji materi tersebut adalah rahasia karena belum dibicarakan Mahkamah.
"Itu adalah dokumen rahasia Mahkamah Konstitusi yang dilarang diungkapkan atau disampaikan ke pihak lain. Hakim terbukti membocorkan informasi MK yang bersifat rahasia," kata As'ad Ali.
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Dengan demikian tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah berakhir.
Diketahui, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga untuk mengabulkan gugatan uji materi yang diproses Mahkamah Konstitusi.