Tanpa Patrialis Akbar, JK Yakin Sengketa Pilkada di MK Berjalan Lancar
Jusuf Kalla yakin proses sengketa perselisihan hasil pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap berjalan baik.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin proses sengketa perselisihan hasil pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap berjalan baik.
Meski saat ini hakim Konstitusi berkurang satu anggota yaitu Patrialis Akbar yang ditahan oleh KPK terkait kasus suap sengketa uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tidak ada soal, hakim ini kan bisa dibagi panelnya tiga-tiga untuk menyidangkan. Jadi saya rasa cukup," kata dia di Kantor wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/2/2017)
Baca: Mahkamah Konstitusi Siap Tangani Gugatan Sengketa Pilkada Serentak
Terlebih, dalam UU Mahkamah Konstitusi putusan majelis Hakim Konstitusi masih dapat mencapai kuorum dengan beranggotakan delapan hakim.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan perselisihan atau sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Pada Jumat (17/2/2017) terlihat kesibukan Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi. Mereka terlihat sudah memasang delapan meja beserta komputer di lantai dasar Mahkamah Konstitusi.
Menurut seorang anggota Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Ardiansyah Salim mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa pertanyaan langsung dari masyarakat mengenai pendaftaran sengketa Pilkada.
"Sampai dengan hari ini sudah dua atau tiga orang yang datang. Tapi mereka tidak mengatakan dari mana berasal," kata Ardiansyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
MK memang sejak lama telah mempersiapkan diri untuk menangani sengketa pilkada. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK telah mengadakan kegiatan Workshop Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2017 Tahap II bagi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi pada Desember 20116.
Kegiatan yang diikuti oleh 146 pegawai yang terlibat dalam gugus tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Dengan demikian, peserta yang mengikuti workshop tahap II lebih spesifik agar para pegawai yang tergabung dalam gugus tugas lebih siap menangani sengketa Pilkada.
Pada putusan MK, hanya pemilihan kepala daerah yang memiliki selisih suara tidak lebih dari dua persen.