Kontras Akan Ajukan Kasasi Terkait Putusan PTUN Soal Dokumen TPF Kasus Munir
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Kasasi diajukan terkait dengan pembatalan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang meminta pemerintah mempublikasi investigasi Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Baca: Istri Munir: Putusan PTUN Legalkan Kejahatan Negara Hilangkan Dokumen TPF Kasus Munir
Menurut Putri, pihaknya sudah mendapat salinan putusan dari majelis hakim PTUN Jakarta Timur.
"Dalam 14 hari kerja kami akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), waktu pastinya minggu depan," kata Putri, Sabtu (18/2/2017) di kantor KontraS, Jakarta Pusat.
Baca: PTUN Batalkan Putusan KIP Soal Kasus Munir, Jusuf Kalla: Pemerintah Ikut Putusan Hukum
Menurut Putri adanya putusan KIP merupakan terobosan hukum baru karena banyak masyarakat dan keluarga korban yang berhak atas informasi menggunakan jalur itu dalam mencari kebenaran.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Soal Dokumen TPF Kasus Munir Tidak Perlu Terlalu Jauh
Dari mereka, banyak pula yang berhasil mendapatkan keterbukanaan informasi publik.
Namun, hal tersebut tidak berlaku dalam kasus Munir.
Menurut dia, dalam pertimbangannya hakim menyatakan putusan KIP dalam kasus Munir harus dibatalkan karena Setneg tidak punya.
"Menyoal dokumen itu hilang atau lainnya, Setneg tetap punya tanggung jawab untuk menyimpan. Soal hilangnya dokumen bisa ada sanksi pidana," ucapnya.