Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Melongok '72 Ruangan Horor' di Gedung Merah Putih KPK

2 ruangan tersebut digunakan untuk memeriksa para terperiksa di proses penyelidikan serta para saksi dan tersangka di proses penyidikan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Melongok '72 Ruangan Horor' di Gedung Merah Putih KPK
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Salah satu ruang interogasi di KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan, mulai digunakan pada 1 Februari 2017.

Sejumlah fasilitas pendukung kerja para petugas dan pegawai komisi anti-rasuah tersedia di 16 lantai gedung baru KPK ini, termasuk 72 ruang pemeriksaan di lantai 2.

Minggu (19/2/2017) siang, Tribunnews.com bersama beberapa media mendapat kesempatan mengunjungi 72 ruangan yang kerap dianggap menyeramkan bagi orang yang diperiksa karena kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, juru bicara KPK Febri Diansyah, dan Kepala Unit Pengelola Gedung Sri Semobodo Adi turut mendampingi para tetamunya ini.

Febri Diansyah menuturkan, 72 ruangan tersebut digunakan untuk memeriksa para terperiksa di proses penyelidikan serta para saksi dan tersangka di proses penyidikan.

Khusus untuk ruang pemeriksaan tersangka, terdapat dua ruangan seluas 2x2,5 meter persegi.

Kaca cermin menjadi sekat pemisah kedua ruangan tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Ruangan pertama digunakan untuk penasihat hukum atau pengacara dari tersangka.

Sementara ruangan kedua untuk ruang pemeriksaan utama untuk penyisik yang memeriksa tersangka.

Dengan begitu, pengacara dari tersangka hanya bisa memantau aktivitas pemeriksaan kliennya dari balik kaca cermin dengan sistem fungsi satu arah.

Menurut Febri, pengacara yang berada di ruangan pertama baru bisa melihat dan memantau aktivitas pemeriksaan kliennya di balik kaca cermin setelah lampu di ruangan dia dalam kondisi mati atau gelap.

Dan sebaliknya, apabila lampu di ruangan pengacara dalam kondisi hidup, maka dia tidak bisa melihat apa yang terjadi di balik kaca cermin tersebut.

"Kalau yang di ruangan penyidik untuk memeriksa tersangkanya, mereka berdua tidak bisa sama sekali melihat si pengacara meski lampu ruangannya hidup atau mati," jelas Febri.

Tak banyak barang di dalam ruang utama pemeriksaan penyidik ke tersangka.

Hanya ada meja berbentuk oval warna krem yang lebarnya berhimpitian dengan sisi kanan dan kiri dinding ruangan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas