Bacakan Pembelaan, Putu Sudiartana Mengaku Kenal Mick Jagger dan Demi Moore
"Banyak bintang filim dunia saya ajak keliling Pulau Bali. Di situlah saya menerapkan ilmu pariwisata yakni menyapa, tersenyum, menolong,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis ringan terhadap dirinya.
Diketahui, Putu Sudiartana didakwa kasus gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.
Baca: Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman Selama 3 Tahun
I Putu Sudiartana mengaku bersalah terkait kasus yang menyeretnya itu.
Putu Sudiarta mengatakan dirinya seorang tulang punggung keluaga dan ayah dari empat orang anak.
"Mohon agar dihukum seringan-ringannya biar bisa kumpul sama keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," kata Putu Sudiartana saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca: Irman Gusman Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Putu Sudiartana mengatakan tuntutan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta dinilai terlalu tinggi terhadapnya.
Putu Sudiartana mengatakan dalam persidangan saksi tidak ada yang menyebutnya meminta uang Rp 1 miliar kepada siapapun.
Putu Sudiartana mengakui pernah bertemu Yogan Askan, Suhemi, Suprapto dan Indrajaya.
Dia juga mengakui mencoba untuk membantu Pemerintah Daerah Sumatera Barat melalui Yogan Askan.
Namun, kata dia, usaha tersebut tidak berhasil karena dirinya bukan komisi yang membidangi mengenai DAK.
Ditegaskan dia, dirinya tidak pernah memerintahkan Noviyanti memberikan rekening siapapun untuk diberikan kepada Yogan Askan maupaun Suhemi.