Fraksi Yang Semangat Dorong Angket Adalah Lawan Politik Ahok di Pilkada Jakarta
Sebastian melihat ada dua faktor yang mendorong DPR dan DPRD sangat bersemangat dalam hal ini.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat Fraksi di DPR RI yakni Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan hak angket karena menganggap pemerintah melanggar undang-undang terkait kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.
Bahkan bukan di DPR RI saja, di DPRD DKI Jakarta, yakni fraksi PKS, PPP, PKB, dan Gerindra, juga mewacanakan akan memboikot Ahok karena status petahana yang dipandang tidak jelas.
Melihat hal itu, pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mempertanyakan sangat bergairahnya DPR dan DPRD DKI dalam kasus Ahok ini.
"Padahal banyak kasus lain yang sangat penting tetapi tidak menjadi perhatian DPR maupun DPRD," ujar Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Senin (20/2/2017).
Lalu apa yang membuat DPR RI dan DPRD DKI Jakarta sangat bersemangat tentang Ahok ini?
Sebastian melihat ada dua faktor yang mendorong DPR dan DPRD sangat bersemangat dalam hal ini.
Pertama, ada unsur like' "and dislike" terhadap Ahok.
"Sepertinya semua hal yang berkaitan dengan Ahok sedapat mungkin dipersoalkan," kata Sebastian Salang.
Padahal menurut Sebastian Salang, DPR atau DPRD bisa mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo untuk mendengarkan pandangan dan alasannya mengapa Ahok kembali menjadi Gubernur DKI.
Untuk itu dia menilai, jika tidak ada unsur pelanggaran peraturan perundang undangan, tidak perlu angket ini dilanjutkan.
Kecuali kata dia, Kemendagri tidak mampu menjelaskan dan memang ada unsur pelanggaran dalam keputusan tersebut.
Kedua, upaya angket ini tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik Pilkada Jakarta.
Hal itu terlihat dari fraksi yang semangat mendorong angket adalah fraksi pendukung calon tertentu, atau lawan politik Ahok di Jakarta.
Sebastian Salang tegaskan, semangat Angket seperti ini kurang baik. Sebab tujuannya tidak murni untuk menegakan aturan, tetapi lebih karena tujuan politik tertentu.
"Jika Ahok kalah dalam Pilkada Jakarta pasti Angket ini juga akan berhenti," ujarnya.
Jika DPR bekerja seperti ini, dampaknya sangat buruk bagi institusi DPR, dan kepercayaan publik nantinya semakin hilang.
Mendagri menegaskan bahwa pemerintah tidak khawatir dengan hak angket atau penyelidikan yang kini digulirkan Fraksi Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
Empat fraksi tersebut mengajukan hak angket karena menganggap pemerintah melanggar undang-undang terkait kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.
Mendagri merasa tidak melanggar UU apa pun.
"Yang saya lakukan semua sesuai dengan aturan hukum kok, yang kami yakini kok," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, Tjahjo menegaskan kembali bahwa dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan.
Kemendagri, lanjut dia, sudah berupaya mencari jalan tengah dengan meminta pendapat dari Mahkamah Agung.
"Kami hargai pendapat dari pakar hukum, tokoh masyarakat, dan anggota DPR. Maka, kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya," kata Tjahjo.
Meski merasa tidak melanggar hukum apa pun, Mendagri tetap mempersilakan fraksi di DPR melanjutkan proses hak angket.
"Silakan teman-teman di DPR sendiri, kami enggak punya kewenangan untuk komentari hak angket," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.