Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman Selama 3 Tahun
"Menyatakan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok,
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Koruspi Jakarta mencabut hak politik bekas Ketua Dewan Perewakilan Daerah RI Irman Gusman selama tiga tahun.
Vonis tersebut akan dijalani Irman Gusman usai selesai menjalani pidana pokok yakni empat tahun enam bulan pidana penjara.
"Menyatakan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan vonis Irman Gusman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Baca: Irman Gusman Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Pencabutan hak politik tersebut untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya kembali terdakwa sebagai pejabat publik atau anggota DPR/DPD.
Irman Gusman dinilai telah menciderai jabatannya sebagai ketua DPD RI yang tugasnya menampung aspirasi rakyat.
"Maka selayaknya tidak berperilaku koruptif. Majelis berpendapat harus pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," kata hakim saat membacakan pertimbangan.
Baca: Ketidaknyamanan Irman Gusman Saat Sidang Putusan
Irman Gusman divonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan Irman Gusman.
Hal-hal yang memberatkan Irman Gusman adalah tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menciderai amanat selaku ketua DPD RI, dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Irman Gusman menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.