Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Fasilitas Bandar Narkoba Pony Tjandra yang Dirampas BNN

Ia menambahkan, pihaknya sudah sejak lama mengawasi kawasan perumahan elite tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Fasilitas Bandar Narkoba Pony Tjandra yang Dirampas BNN
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Rumah mewah yang menjadi markas dari bandar narkoba Pony Tjandra, yang merupakan bos besar gembong narkoba Freddy Budiman, yang terletak di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan serah terima barang bukti sekaligus menandatangani MoU dengan perwakilan Kejaksaan Agung RI Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menjelaskan kegunaan dari barang bukti tersebut.

Nantinya, rumah tersebut beserta fasilitas mewah lainnya akan digunakan oleh BNN dan sejumlah institusi terkait untuk melakukan kegiatan operasional.

"Tempat ini akan digunakan BNN, Kejaksaan, Imigrasi, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian untuk terlibat dalam rangka menindaklanjuti," ujar Buwas, di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).

Kegiatan yang dilakukan di rumah yang lokasinya berdekatan dengan gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu juga untuk mengawasi wilayah sekitar.

Ia menambahkan, pihaknya sudah sejak lama mengawasi kawasan perumahan elite tersebut.

"Termasuk untuk mengawasi wilayah ini karena wilayah ini sudah kita awasi mulai dari 2004" kata Buwas.

Buwas pun menegaskan, rumah tersebut sebelumnya berfungsi sebagai markas bandar narkoba.

Berita Rekomendasi

Namun kini, setelah berhasil diamankan oleh BNN, maka rumah beserta seluruh fasilitas mewah itu kini dialihfungsikan menjadi lokasi pengawasan oleh BNN dan instansi terkait.

"(Rumah) ini adalah satu tempat yang dimanfaatkan oleh jaringan narkoba ini, sebagai pusat pengendali dan pusat penimbunan narkotika dari lautan masuk ke sini," kata Buwas.

Sejumlah barang rampasan dari kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pony Tjandra, yakni bos besar gembong narkoba Freddy Budiman itu meliputi :

1. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi.

2. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex.

3. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar.

4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 meter persegi yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas