Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum PP Muhammadiyah Minta Fatwa MA Tidak Bikin Gaduh

Haedar Nashir meminta isi dari pendapat hukum itu jangan membuat gaduh situasi dan kondisi bangsa saat ini.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketum PP Muhammadiyah Minta Fatwa MA Tidak Bikin Gaduh
youtube
Haedar Nashir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa dirinya sudah mengantongi Fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta isi dari pendapat hukum itu jangan membuat gaduh situasi dan kondisi bangsa saat ini.

"Permintaan saya cuma satu, jangan buat gaduh. Itu saja," kata dia di Kantor Muhammadiyah, Jakarta, Senin (20/2/2017)

Dirinya menegaskan bahwa di atas hukum masih ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan seperti keamanan bangsa, keutuhan dan kesatuan bangsa serta pertimbangan lainnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengklaim bahwa dirinya sudah menerima Fatwa dari Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Namun, dirinya tidak mau berkomentar lebih lanjut tentang isi dari fatwa tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Sudah-sudah saya terima Fatwanya. Itu kan bersifat rahasia, jadi tidak bisa saya umumkan," kata dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/2/2017)'

Untuk diketahui, Fatwa Mahkamah Agung dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas polemik jabatan Ahok yang saat ini menjabat kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, Ahok saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun begitu, Ketua MA, Hatta Ali menyerahkan keputusan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk memberikan putusan yang dirasa tepat karena memiliki kewenangan atas kepala daerah di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas