KPK Akan Dalami Aliran Uang Bupati Tanggamus Kepada Anggota DPRD
"Saya memberikan uang ke anggota dewan karena mereka minta. Setelah saya berikan, lalu dilaporkan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merespon pernyataan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan yang berniat membongkar aliran uang suap ke sejumlah anggota DPRD Tanggamus.
Aksi bongkar-bongkaran itu akan diungkap Bambang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung yang tinggal menunggu waktu.
Menurut Bambang ada sekitar tujuh sampai delapan anggota DPRD yang menerima uang pelicin Rp 30 juta per orang terkait pengesahan APBD Tanggamus 2016.
Baca: KPK Periksa Seorang Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Charles Jones Mesang
"Saya memberikan uang ke anggota dewan karena mereka minta. Setelah saya berikan, lalu dilaporkan," kata Bambang minggu lalu sebelum pelimpahan tahap dua di KPK.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku akan mempelajari lebih lanjut pernyataan tersebut.
"Keterangan itu akan kami pelajari lebih lanjut. Perkara ini ada perbedaan dengan perkara lain karena ini dari anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan gratifikasi ke KPK," ujar Febri, Senin (20/2/2017).
Baca: KPK Periksa Staf Administrasi Anggota DPR Musa Zainuddin
Febri menambahkan pihaknya akan memonitor persidangan Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung dan bukan tidak mungkin fakta persidangan akan dikembangkan.
"Nantinya fakta-fakta yang muncul di persidangan pasti kami dalami lebih lanjut," imbuhnya.