KPK Periksa Anggota DPR Budi Heryadi Terkait Kasus Suap Pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi
"Satu saksi, Budi Heryadi adalah anggota DPR RI dari fraksi Gerindra yang juga diperiksa untuk tersangka AST,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat saksi diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap dua tahun 2017.
"Untuk kasus suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi, kami agendakan periksa empat saksi untuk tersangka AST," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/2/2017).
Febri menuturkan empat saksi itu terdiri dari tiga pihak swasta yakni Mohd Ikhsan Fansuri, Samiran alias Samin, dan Dairul.
"Satu saksi, Budi Heryadi adalah anggota DPR RI dari fraksi Gerindra yang juga diperiksa untuk tersangka AST," terang Febri.
Sebelumnya, Jumat (17/2/2017) penyidik juga memeriksa tiga saksi lain terdiri dari dua PNS Kota Cimahi yakni Ratih Dwi Setia Putri dan Muhamad Yani yang diperiksa untuk tersangka Itoc Tochija (MIT).
Bahkan anak buah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakni Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Roydonnyzar Monoek juga pernah diperiksa.
Donny dua kali diperiksa sebagai saksi baik untuk tersangka Atty Suharti Tochija (AST) maupun Itoc.
Selain Donny, penyidik juga memeriksa anak buah Donny yakni Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kemendagri, Elvius Dailami.
Pemeriksaan pada para saksi terus dilakukan secara maraton guna melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija (AST) dan suaminya, Itoc Tochija (MIT) agar berkasnya segera lengkap.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.
Mereka ditangkap pada 1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.
Alhasil harapan Atty untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.
Sementara itu, dua penyuap di kasus ini yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang adalah Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya sudah dilimpahkan tahap dua pada Senin (30/1/2017) silam.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, selanjutnya penahanan dua tersangka swasta pemberi suap dipindah dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung sambil menunggu waktu sidang di Tipikor Bandung.