Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akiong Pasok Narkoba dari Dermaga Pribadi di Pantai Mutiara

Dermaga itu lah yang selama ini digunakan Akiong untuk menjadi pintu masuk narkoba dari luar yang langsung masuk ke dermaga pribadinya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akiong Pasok Narkoba dari Dermaga Pribadi di Pantai Mutiara
Fitri Wulandari
Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) usai serah terima barang bukti pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017). 

Tribunnews tidak bisa memasuki ruangan tersebur lantaran adanya kode akses yang harus diinput untuk bisa memasuki ruangan eksklusif itu.

Rp 27,2 Miliar

Dalam jumpa pers yang digelar di dermaga pribadi Akiong itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan barang rampasan dari Akiong senilai Rp 27,2 miliar kepada Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas).

Jaksa Agung menjelaskan, barang-barang haram tersebut masuk ke tanah air bukan melalui bandara atau pelabuhan resmi. "Sekarang ini, masuknya bahan-bahan narkoba ke Indonesia bukan lagi melewati bandara, maupun pelabuhan resmi lainnya. Tetapi melalui dermaga seperti ini," ujar Prasetyo.

Menurutnya, narkoba tersebut dipasok melalui jaringan pelabuhan tikus atau lewat jalur laut yang tidak resmi dan minim penjagaan petugas keamanan.Bahkan bisa saja melalui pantai yang memang biasanya jarang dilakukan pengawasan.

"Tetapi melalui jaringan-jaringan pelabuhan-pelabuhan tikus, atau bahkan malah pantai-pantai yang tidak terjaga dan terawasi," tegas Prasetyo.

Prasetyo pun puas dengan kinerja BNN serta sejumlah pihak terkait lainnya dalam membongkar sindikat narkoba yang dipimpin Pony Tjandra. "Kita bersyukur dengan kegigihan dari jajaran BNN dan tentunya dengan institusi terkait lainnya, mampu membongkar sindikat (narkoba) yang bermarkas disini," jelas Prasetyo.

Berita Rekomendasi

Komjen Buwas mengatakan, barang-barang rampasan tersebut setelah dikonversikan ke dalam rupiah, nilainya mencapai Rp 27,282 miliar. "Ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandra, bos besar Freddy Budiman,"tegas Buwas.

Pony Tjandra divonis 20 tahun penjara untuk kasus narkoba dan enam tahun penjara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Meski tengah mendekam di balik jeruji besi, Pony Tjandra nyatanya masih mampu menafkahi keluarganya sebesar Rp 100 juta setiap bulannya, dari bisnis narkotika yang Ia lakukan," Lanjut Buwas.

Terungkapnya kasus ini pada Oktober 2014 lalu merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar Narkoba, diantaranya Edy alias Safriady serta dua orang bandar lainnya, yaitu Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik Pony Tjandra yang diperkirakan mencapai angka Rp 600 miliar. (tribunnews/fitri wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas