Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Eksekusi Hak Angket 'Ahok Gate' Maret Bulan Depan, Ini Alasannya

Namun, karena baru berupa usulan, maka eksekusi hak angket tersebut baru akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang, 15 Maret 2017.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Eksekusi Hak Angket 'Ahok Gate' Maret Bulan Depan, Ini Alasannya
KOMPAS IMAGES
Fadli Zon 

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan. Tjahjo tidak akan mengubah keputusannya.

Penulis: Nabilla Tashandra

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas