Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Freeport Harus Berhati-hati dalam Mengambil Sikap

Seharusnya PT Freeport Indonesia menyadari posisinya sebagai korporasi yang berhadapan dengan negara

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Freeport Harus Berhati-hati dalam Mengambil Sikap
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
(DOKUMENTASI) Sejumlah mahasiswa menggelar aksi teaterikal Skandal Freeport di bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk sindiran kepada pemerintah terkait kasus Freeport. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengirim pernyataan resmi Selasa (21/2/2017) terkait Persoalan Kontrak PT. Freeport Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia masih belum menemukan titik temu dalam kesepakatan perpanjangan kontrak tambang di Grasberg, Papua.

Melihat potensi kekisruhan yang dapat terjadi akibat persoalan ini, maka Pengurus Pusat GMKI menyatakan:

Pertama, meminta PT Freeport Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap perusahaan.

Sesuai pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai aturan pelaksana, maka pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia agar membangun pabrik pemurnian (smelter) dengan jangka waktu lima tahun setelah diterbitkannya Undang-Undang.

Dalam persoalan dengan PT Freeport Indonesia, waktu yang diberikan sesuai UU seharusnya sampai tahun 2014, namun PT Freeport Indonesia ternyata belum melakukan tanggung jawabnya. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi PT Freeport Indonesia yang ingin tetap melakukan ekspor konsentrat, dengan mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam IUPK tersebut juga tetap disyaratkan untuk membangun smelter selama 5 tahun sejak diberlakukannya IUPK. Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51%. Namun PT Freeport Indonesia masih juga menolak perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

BERITA REKOMENDASI

Seharusnya PT Freeport Indonesia menyadari posisinya sebagai korporasi yang berhadapan dengan negara yang harus menegakkan aturan yang berdasarkan konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, menyesalkan keputusan PT Freeport Indonesia yang melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Pemerintah Indonesia sudah memberikan izin terbaru terkait ekspor konsentrat, dengan syarat PT. Freeport Indonesia sepakat mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), namun PT Freeport Indonesia menolak tawaran tersebut dan lebih memilih untuk mengurangi produksi tambangnya dan memecat para pegawai PT Freeport Indonesia.

Sangat disayangkan, konsekuensi akibat keengganan PT Freeport Indonesia menjalankan tanggung jawab sesuai aturan pemerintah Indonesia malah dibebankan kepada para pekerja yang selama ini sudah menjalankan tanggung jawab pekerjaannya dan memberikan keuntungan kepada perusahaan.

Untuk itu, kami meminta PT Freeport Indonesia untuk menghormati hak-hak tenaga kerja dengan tidak melakukan pemutusan kontrak kerja secara semena-mena.

Ketiga, mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam permasalahan kesepakatan kontrak dengan PT. Freeport Indonesia termasuk dalam menghadapi upaya PT Freeport Indonesia membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Internasional, selama itu ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia di Tanah Papua, terkhusus penduduk asli Papua. Sejalan dengan itu, Pemerintah pusat harus selalu melibatkan pemerintah daerah Papua dalam pembicaraan dan negosiasi dengan pihak PT Freeport Indonesia.


PT Freeport Indonesia juga harus menyelesaikan tanggung jawabnya untuk membayar retribusi air kepada pemerintah daerah Papua dan membangun smelter di Tanah Papua.

Keempat, menolak adanya upaya intervensi ataupun berbagai tekanan lainnya yang mungkin saja akan dilakukan demi kepentingan kelompok tertentu. Untuk itu, Pengurus Pusat GMKI memastikan kesiapan puluhan ribu anggota dan senior GMKI di Tanah Papua untuk berperan aktif menjaga stabilitas daerah dan mengantisipasi berbagai gejolak yang mungkin saja terjadi akibat permasalahan ini.

Sebagai salah satu basis organisasi, GMKI selalu konsisten memperjuangkan keadilan dan peningkatan kesejahteraan terhadap penduduk asli Papua. Untuk itu, GMKI akan mengawal proses kesepakatan kontrak ini agar berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia di Papua.

Demikian pernyataan resmi Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia. Terimakasih atas perhatiannya.

Atas nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia,
Sahat Martin Philip Sinurat (Ketua Umum)
Alan Christian Singkali (Sekretaris Umum)

Tembusan:

  • World Council of Churches (Dewan Gereja Sedunia)
  • World Student Christian Federation (Federasi Mahasiswa Kristen Sedunia)
  • World Student Christian Federation of North America (Federasi Mahasiswa Kristen Sedunia Regional Amerika Utara)

World Student Christian Federation of Asia Pasific (Federasi Mahasiswa Kristen Sedunia Regional Asia Pasifik)
Student Christian Movement in United States of America (Gerakan Mahasiswa Kristen Amerika Serikat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas