Pemidanaan Korporasi Bagus untuk Berantas Perusahaan Nakal
Perusahaan-perusanaan swasta di Indonesia diimbau tidak perlu takut terkait diterbitkannya peraturan MA no 13
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan-perusanaan swasta di Indonesia diimbau tidak perlu takut terkait diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Pakar hukum Agustinus Pohan mengatakan denda yang dibebankan kepada perusahaan sejauh ini di Indonesia tergolong masih rendah sehingga tidak akan membuat bangkrut perusahaan. Lagipula, kata Agustinus Pohan, perusahaan yang memiliki niat baik pasti tidak perlu takut.
"Kalau denda-denda kita itu sebetulnya masih sangat kecil. Bahkan kalau di negara lain diatur denda tidak terbatas. Tergantung kasusnya. Lihat kasus Rolls Royce berapa besar. Jadi perusahaan kita itu sama sekali tidak perlu takut apalagi kalau punya itikad baik," kata Agustinus Pohan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Agustinus justru mengatakan Peraturan Mahkamah Agung yang dihasilkan kerja sama KPK, Mahkamah Agung, Polri dan Kejaksaan itu bagus untuk memberantas perusahaan-perusahaan nakal.
Menurut Agustinus, Indonesia tidak membutuhkan perusahaan nakal yang justru akan menghancurkan perekonomian Indonesia.
"Perusahaan di sini kan harus bangun ekonomi kita bukan mau bikin bangkrut negara atau merugikan masyarakat. Jangan dibaca ini mengancam perusahaan," kata dosen Universitas Parahyangan Bandung itu.
Agustinus Pohan mengatakan peraturan tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya. Dalam beberapa kasus, misalnya kasus Asian Agri, perusahaan justru tidak pernah diproses atau diperiksa namun dalam putusan terdakwa (orang) diwajibkan membayarkan denda.
Melalui peraturan ini, perusahaan atau korporasi memiliki kesempatan untuk membela diri sama seperti orang atau subjek hukum yang bisa membela diri di persidangan.
"Dengan ini enggak bisa lagi. Keadaan itu tidak mungin terjadi lagi. Kalau dia mau dihukum dia mesti jadi terdakwa dengan segala hak membela diri," kata dia.