Interupsi Bermunculan Usai Fadli Zon Bacakan Surat Hak Angket 'Ahok Gate'
Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat usulan penggunaan hak angket Ahok Gate saat Rapat Paripurna DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat usulan penggunaan hak angket Ahok Gate saat Rapat Paripurna DPR.
Rapat digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Hak angket diajukan terkait aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, Ahok berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fadli Zon membacakan surat tersebut.
Baca: PKB Tidak Ikut Pengajuan Hak Angket Ahok Gate
Baca: Usulan Hak Angket Ahok Gate Diserahkan kepada Fraksi-fraksi
Fadli menuturkan surat yang masuk dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014.
Setelah pembacaan surat tersebut, interupsi dari sejumlah Anggota DPR berdatangan.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Jhonny G Plate meminta usulan tersebut dicabut.
Sebab, proses hukum terhadap Ahok masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Proses terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih berlangsung. Demi menjaga hak yang luar biasa yang dimiliki dewan ini, sekali lagi kami ingin membangun suasana politik yang demokratis, dan melaksanakan tugas yang masih banyak," kata Jhonny.
Interupsi Johnny lalu dibalas Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal.
Ia menyatakan Hak Angket harus dilanjutkan.