Jubir KPK: Status Bambang W Soeharto Masih Terdakwa
"Putusan majelis hakim saat itu kan memberikan klausul kapan itu bisa dilakukan lebih lanjut," tambahnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan status Bambang Wiraatmadji Soeharto masih sebagai terdakwa di perkara suap kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri.
Meskipun pada Rabu (22/2/2017) kemarin Bambang hadir di acara DPP Hanura di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jawa Barat dan dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Hanura.
Febri menjelaskan Bambang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Pantai AAN dimana kasusnya pernah diajukan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tapi saat persidangan Bambang tidak pernah hadir karena alasan kesehatan bahkan surat dakwaan juga tidak dibacakan.
Bambang pernah satu kali menghadiri sidang dalam keadaan terbaring di ranjang rumah sakit. Akhirnya hakim memutuskan tidak melanjutkan perkara karena alasan kesehatan.
"Dakwaan pada Bambang W Soeharto tidak dapat diterima atau NO karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Kesehatan terdakwa tidak dimungkinkan mengikuti persidangan," ujar Febri, Kamis (23/2/2017).
Sehingga Febri memastikan hingga kini status Bambang masih sebagai terdakwa. Dimana berdasarkan UU, KPK tidak dapat menghentikan perkara yang telah berada di tahan penyidikan dan penuntutan.
KPK memastikan akan melanjutkan perkara ini. Terlebih kala itu majelis hakim memberikan klausul melanjutkan persidangan setelah kesehatan Bambang membaik.
"Putusan majelis hakim saat itu kan memberikan klausul kapan itu bisa dilakukan lebih lanjut," tambahnya.