Kabareskrim Sebut Laporan dan Pernyataan Antasari ke Media Tidak Nyambung
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membenarkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membenarkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Kapolri sebelumnya mengatakan materi kasus yang dilaporkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim dengan yang disampaikan ke media massa usai membuat laporan berbeda dan tak saling terkait.
"Jadi apa yang disampaikan ke polisi, sama yang diungkap saat 'doorstop' enggak ada nyambung sama sekali," kata Ari Dono.
Baca: Jokowi Ditemani Ahok Pantau Terowongan MRT
Antasari Azhar membuat laporan ke kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, pada Selasa, 14 Februari 2017.
Dia melaporkan adanya dugaan pidana penghilangan barang bukti sebagaimana Pasal 417 KUHP dan dugaan pidana persangkaan palsu atau dikenal rekayasa kasus sebagaimana Pasal 318 KUHP.
Seusai membuat laporan, Antasari memberikan pernyataan ke media massa.
Satu pernyataannya, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibdjo mendatanginya ke rumah di kawasan BSD Tangerang pada Maret 2009 atau dua bulan sebelum kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen terjadi dan menyeretnya sebagai tersangka.
Baca: Ibu Ini Berani Atur Jokowi Ketika Diminta Jawab Pertanyaan
Antasari menyatakan, saat itu Hary Tanoe datang dengan mengaku sebagai pembawa pesan dari "Cikeas" atau dikenal tempat tinggal SBY.
Saat itu, lanjut Antasari, Hary Tanoe menyampaikan pesan SBY yakni meminta Antasari agar tidak menahan besan SBY, Aulia Pohan.
Aulia Pohan merupakan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sedang diproses hukum KPK pada waktu itu.
Aulia Pohan saat itu terjerat kasus dugaan korupsi penyelewenangan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.
Antasari menolak permintaan tersebut.
Baca: Jokowi Bareng Ahok Tinjau Simpang Susun Semanggi
Gara-gara adanya laporan diikuti pernyataan Antasari itu, mantan presiden Susilo Bambang Yudhonoyo (SBY) geram hingga melaporkan balik Antasari ke Bareskrim melalui tim pengacaranya pada hari berikutnya.
SBY melaporkan Antasari telah melakukan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah serta pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salinan pemberitaan media massa disertakan dalam laporan SBY tersebut.
Ari Dono membenarkan Antasari melaporkan dua pasal pidana terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Namun, tidak ada pihak terlapor maupun dugaan keterlibatan SBY dalam paparan kronologi kasus di laporan tersebut.
"(Terlapor) dalam lidik. Tidak menyebutkan siapa-siapa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.