Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Anggota DPR dari PKB Musa Zainuddin

Musa merupakan tersangka penerimaan hadiah di kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Tahan Anggota DPR dari PKB Musa Zainuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). Musa Zainuddin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik K‎omisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/2/2017) malam, melakukan penahanan terhadap Anggota komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ).

Musa merupakan tersangka penerimaan hadiah di kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penahanan dilakukan usai Musa diperiksa perdana sebagai tersangka hari ini, ‎Kamis (23/2/2017).

Baca: Musa Zainuddin Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK

Dimana sebelumnya pada panggilan pertama, Kamis (16/2/2017) Musa berhalangan hadir.

"Kami melakukan penahanan bagi tersangka MZ. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Guntur," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri melanjutkan Musa akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

BERITA REKOMENDASI

Baca: PKB Prihatin Musa Zainudin Tersangka Suap Proyek Jalan, Yudi Widiana dapat Bantuan Hukum PKS

Selanjutnya penyidik akan memperpanjang kembali masa penahanan hingga 40 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.

Usai diperiksa, Musa sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Ditanya awak media soal penahanan, Musa enggan bergeming.

Musa memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Guntur.


"MZ disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 5d ayat 1 ke 1 KUHP," terang Febri.

Selain Musa Zainuddin, tersangka lainnya yang juga dari kalangan anggota DPR yakni Yudi Widiawan Adi (YWA). Namun hingga kini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan pada Yudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas