Lima Mantan Sesditjen di Kemenakertrans Diperiksa KPK
Febri melanjutkan kelima saksi ini akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang mantan Sesditjen di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans hari ini, Kamis (23/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada lima orang saksi dari mantan Sesditjen di Kemenakertrans yang kami periksa terkait dugaan menerima hadiah atau janji mengenai pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri melanjutkan kelima saksi ini akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM).
Lima saksi itu yakni Maruli, mantan Sesditjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kedua, Bambang Satrio Leleono, mantan Sesditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ketiga, T Saut P Siahaan, mantan Sesditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keempat Bambang Setiabudi, mantan Sesditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Saksi kelima atau terakhir yakni RR Aisyah Gamawati, mantan Sekretaris Balitfo Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa banyak saksi seperti Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz dan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Soepriyanto serta istrinya yang juga mantan Wakil Ketua IX, Nova Rianti Yusuf atau Noriyu.
Sementara itu, Charles (CJM) sendiri pada Jumat (17/1/2017) kemarin juga diperiksa sebagai tersangka, Charles hadir memenuhi panggil menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan perdana setelah sebelumnya Charles resmi ditahan KPK pada Selasa (31/1/2017) silam di Rutan Guntur.
Dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.
Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.