Pengacara Antasari Tantang Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri Buka-bukaan
"Kita sangat senang dan menyambut gembira. Inilah tujuan kita untuk buka-bukaan, supaya tidak jadi misteri terus."
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, meminta Kepala Polisi Republik Indonesia ke-19 Bambang Hendarso Danuri buka-bukaan mengenai dugaan persangkaan palsu.
Antasari membuat laporan polisi tentang dugaan pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus (Pasal 417 KUHP) dan penghilangan barang bukti (Pasal 318 KUHP) ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/2/2017).
Antasari melaporkan penyidik hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ yang menangani kasus Antasari.
Bahkan, rencananya mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan para penyidiknya akan memberikan keterangan resmi mengenai kasua ini.
"Kita sangat senang dan menyambut gembira. Inilah tujuan kita untuk buka-bukaan, supaya tidak jadi misteri terus," ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (23/2/2017).
Pihak Antasari menyambut baik, bila nantinya Bambang Hendarso hendak membuka ke publik, mengenai kasus yang dilaporkan ke Bareskrim tersebut. Diharapkan, ada tindak lanjut dari Polri, setelah Bambang menyampaikan keterangan pers.
"Justru itu kan' makannya nanti berharap dari keterangan-keterangan itu bisa kita jadikan bahan, menambah data dan fakta ke Bareskrim terkait laporan itu," ujar Boyamin.
Diketahui, Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kapolri (2008-2010) sewaktu kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka Antasari Azhar disidik Polda Metro Jaya (PMJ) pada 2009.
Dan tim penyidik kasus Antasari Azhar tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya yang kini menjadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan.