Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ajukan Justice Colaborator, KPK Periksa Bupati Klaten

"Bupati Kabupaten Klaten, SHT hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ajukan Justice Colaborator, KPK Periksa Bupati Klaten
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Rabu (1/2/2017), Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini (SHT) mengajukan justice colaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumat (24/2/2017) ‎Sri Hartinii kembali diperiksa penyidik KPK untuk kelengkapan penyidikan berkas perkara termasuk pertimbangan justice colaborator.

Baca: Dua Anak Mantan Petinggi PT Garuda Indonesia Diperiksa KPK

"Bupati Kabupaten Klaten, SHT hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎.

Baca: Ibu Ini Berani Atur Jokowi Ketika Diminta Jawab Pertanyaan

Rekomendasi Untuk Anda

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas