Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie: Pengganti Patrialis Akbar Tidak Boleh Politikus

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan calon hakim konstitusi dari Pemerintah tidak boleh berlatar politikus.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jimly Asshiddiqie: Pengganti Patrialis Akbar Tidak Boleh Politikus
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Jimly Asshiddiqie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan calon hakim konstitusi dari Pemerintah tidak boleh berlatar politikus.

Menurut Jimly, hal tersebut sudah tegas diatur dalam syarat calon hakim konsitusi harus seorang negarawan.

"Definisi negarawan Ya bukan politisi. Artinya orang yang tidak terlibat politik golongan," kata Jimly di Menteng, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Jimly yang merupakan ketua pertama Mahkamah Konstitusi, meminta agar panitia seleksi tidak meloloskan calon hakim konstitusi yang terafiliasi partai politik.

Baca: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Bakal Gelar Temu Masyarakat di Sydney

"Jadi jangan orang yang dalam kepentingan golongan. Jangan politisi. Lawan kata negarawan adalah bukan politisi gampangnya," kata Jimly.

BERITA REKOMENDASI

Walau demikian, Jimly mewanti-wanti bukan berarti pansel langsung meloloskan calon hakim konstitusi dari latar akademisi.

Jimly menilai akademisi yang hanya aktif di belakang meja tapi tidak pernah bergaul dan tidak memiliki pengalaman untuk mengelola politik juga dianggapnya calon yang payah.

"Dia tidak bisa hanya orang pintar, dia harus punya pengalaman. Ya pengalaman bernegara. Nah bernegara itu ada seninya," ucapnya.

Sekadar informasi, Pemerintah sudah membentuk Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi untuk mencari pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden.

Baca: Anggota DPRD Madiun Diimbau Kembalikan Uang dari Wali Kota Bambang Irianto Kepada KPK


Patrialis dipecat lantaran melakukan pelanggarn berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Patrialis ditangkap KPK menerima suap tekait Uji Materi Udang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar dulunya adalah hakim konstitusi dari unsur Pemerintah yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Walau demikian, Patrialis dulunya adalah politikus Partai Amanat Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas