Keterangan Berbeda, Bupati Buton Disodorkan Video Kesaksian di Persidangan Akil Mochtar
Samsu Umar Samiun (SUS) memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/2/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS) memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/2/2017).
Dalam pemeriksaan tadi, penyidik sempat mempertontonkan video saat Samsu Umar memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik mempertontonkan rekaman video lantaran pada pemeriksaan sebelumnya sempat ada perbedaan keterangan yang diberikan Samsu Umar di persidangan dengan pemeriksaan di KPK.
Lantaran penyidik mencium ada gelagat berbohong dengan mengubah keterangan di dua pemeriksaan sebelumnya, alhasil disodorkanlah video tersebut untuk mengetahui konsistensi jawaban dari Samsu Umar.
"Tersangka SUS diperiksa karena penyidik ingin melihat dan mengecek konsistensi pernyataan SUS sebelumnya dalam perkara Akil Mochtar. Akhirnya penyidik memperlihatkan video di persidangan," ucap Febri.
Untuk diketahui, Samsu Umar pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Akil Mochtar. Kala itu Samsu Umar menyatakan dirinya pernah mengirim uang Rp 1 miliar pada Akil melalui rekening CV Ratu Samangat milik istri Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton 2011.
Akil sendiri kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan ditahan KPK.
Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.