Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Berbeda, Bupati Buton Disodorkan Video Kesaksian di Persidangan Akil Mochtar

Samsu Umar Samiun (SUS) memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/2/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Keterangan Berbeda, Bupati Buton Disodorkan Video Kesaksian di Persidangan Akil Mochtar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun tiba di gedung KPK Jakarta setelah dijemput paksa, Rabu (25/1/2017). Samsu Umar Abdul Samiun dijemput paksa setelah dua kali mangkir atas pemanggilan KPK dan pra peradilannya di tolak, terkait kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS) memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/2/2017).

Dalam pemeriksaan tadi, penyidik sempat mempertontonkan video saat Samsu Umar memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik mempertontonkan rekaman video lantaran pada pemeriksaan sebelumnya sempat ada perbedaan keterangan yang diberikan Samsu Umar di persidangan dengan pemeriksaan di KPK.

Lantaran penyidik mencium ada gelagat berbohong dengan mengubah keterangan di dua pemeriksaan sebelumnya, alhasil disodorkanlah video tersebut untuk mengetahui konsistensi jawaban dari Samsu Umar.

"Tersangka SUS diperiksa karena penyidik ingin melihat dan mengecek konsistensi pernyataan SUS sebelumnya dalam perkara Akil Mochtar. Akhirnya penyidik memperlihatkan video di persidangan," ucap Febri.

Untuk diketahui, Samsu Umar pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Akil Mochtar. Kala itu Samsu Umar menyatakan dirinya pernah mengirim uang Rp 1 miliar pada Akil melalui rekening CV Ratu Samangat milik istri Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Buton 2011.

Akil ‎sendiri kini tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan ditahan KPK.

Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas