Bambang W Soeharto akan Dijemput Paksa? Ini Jawaban KPK
KPK hingga kini belum bersikap atas Bambang Witarmadji Soeharto (BWA) terdakwa dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya NTB.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum bersikap atas Bambang Witarmadji Soeharto (BWA) terdakwa dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya NTB.
Seharusnya perkara tersebut sudah masuk ke persidangan pengadilan Tipikor tahun 2015. Namun karena Bambang sakit komplikasi saat akan disidang pembacaan dakwahan, akhirnya hakim memutuskan menunda sidang.
Penundaan sidang dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga Bambang sehat dan bisa menjalani sidang.
Hingga akhirnya pada Rabu (22/2/2017) kemarin Bambang hadir di acara DPP Hanura di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jawa Barat dan dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Hanura.
Atas kemunculan Bambang di acara tersebut, KPK langsung melakukan rapat internal segera melakukan pengecekan kesehatan pada Bambang, dengan menggandeng dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku saat ini keberadaan Bambang sudah dalam pengawasan KPK.
Lalu akankan KPK melakukan upaya jemput paksa atau persuasif untuk membawa Bambang ke persidangan ?
Menjawab hal itu, Febri menyatakan KPK tidak ingin berandai-andai apakah akan melakukan upaya paksa atau tidak.
"Kami tidak berandai-andai untuk melakukan upaya paksa atau tidak. Yang jelas KPK akan berbuat sesuai dengan hukum acara yang berlaku," imbuhnya, Senin (27/2/2017).
Febri memastikan perkara Bambang akan tetap bergulir di persidangan jika kondisi kesehatan Bambang telah benar-benar pulih.
"Kami akan tetap bawa yang bersangkutan ke pengadilan karena dia statusnya masih terdakwa. Hakim juga memberikan klausul jika BWS sehatn perkara bisa dilanjutkan," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.