Segera Disidang, Tersangka Suap Jabatan Kabupaten Klaten Dipindah ke Lapas Klas 1 Semarang
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap dua pada tersangka SUL dalam perkara suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suramlan, tersangka pemberi suap terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT), segera disidang.
Diketahui PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten tersebut menjadi tersangka di KPK terkait suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Klaten, Jawa Tengah.
"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap dua pada tersangka SUL dalam perkara suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/2/2017).
Febri mengatakan dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, maka per hari ini penahanan Suramlan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Semarang.
Baca: Baru Dua Orang yang Mendaftar Calon Hakim MK
"Jadi sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, SUL dipindah penahanannya di Lapas Klas 1 Semarang," terang Febri.
Suramlan sendiri terakhir diperiksa penyidik KPK pada Rabu (22/2/2016) lalu.
Setiap kali menjalani pemeriksaan, Suramlan selalu bungkang ditanya mengenai materi pemeriksaan.
Beberapa saksi untuk tersangka Suramlan juga sudah banyak diperiksa seperti Bambang Teguh Setyo, PNS Dinas Pendidikan Kab Klaten dan Dandi Ivan Chory, karyawan swasta.
Baca: KPK Ingin Wewenang untuk Ungkap Korupsi di Private Sektor
Lebih lanjut, Febri juga menyampaikan mengenai adanya perpanjangan masa penahanan pada Sri Hartini hingga 30 hari kedepan.
"Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 1 Maret hingga 30 Maret 2017 bagi tersangka SHT," tambahnya.
Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.