Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Diperiksa KPK Terkait Suap Wali Kota
"Selain memeriksa Santoso Anto, kami juga periksa saksi dari pihak swasta untuk tersangka MIT, yakni Mohd Ikhsan Fansuri,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/2/2017) mengagendakan pemeriksaan kepada Santoso Anto, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan kali ini, Santoso Anto diperiksa terkait dugaan menerima hadiah atau janji rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru cimahi tahap II tahun 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Santoso Anto akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka M Itoc Tochija (MIT).
Baca: KPK Ingin Miliki Wewenang Tangani Korupsi Private Sector
"Selain memeriksa Santoso Anto, kami juga periksa saksi dari pihak swasta untuk tersangka MIT, yakni Mohd Ikhsan Fansuri," ujar Febri.
Selain itu, tersangka Itoc hari ini juga diagendakan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, terkait kasus ini, ketua DPRD Cimahi, Achmad Gunawan juga telah diperiksa penyidik, Kamis (12/1/2017) silam.
Sekadar informasi, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam.
Baca: Kursi Raja Salman dan Setya Novanto Dibedakan, Ini Penampakannya
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Wali Kota CimahiAtty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Dari hasil OTT, Tim Satgas KPK menyita buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
Uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc yang merupakan mantan Wali KotaCimahi dua periode tersebut.
Uang tersebut diduga merupakan suap kepada Atty dan Itoc terkait proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang akan dibangun pada tahun 2017.
Baca: Setya Novanto Ingin Berikan Kenyaman Kepada Raja Salman Saat Duduk di DPR
Proyek tersebut menelan biaya Rp 57 miliar dan Atty dan Itoc dijanjikan mendapatkan Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, Atty dan Itoch ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.