Cak Imin Kukuhkan Satgas TKI PKB untuk Melindungi Anak Bangsa
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpartisipasi membantu pemerintah mengatasi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpartisipasi membantu pemerintah mengatasi persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Seperti masih banyak TKI yang berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi dan berangkat menggunakan kapal kecil.
Padahal, sudah banyak korban berjatuhan di perairan Selat Malaka lantaran kapal yang mereka tumpangi karam. Sejak November 2016-Januari 2017 saja tercatat sudah 104 korban tewas.
"Persoalan seperti ini harus segera diatasi agar tidak ada lagi korban jiwa. PKB sebagai partai pendukung pemerintah sengaja membentuk Satuan Tugas TKI PKB (Satgas TKI PKB) untuk mencegah sekaligus melindungi anak bangsa yang memiliki niat suci membantu keluarganya keluar dari kemiskinan," kata Ketua Umum DPP PKB H. Abdul Muhaimin Iskandar saat mengukuhkan Satgas TKI PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Menurut Muhaimin, keinginan mengubah kehidupan menjadi lebih baik mengalahkan rasa takut para calon TKI. Padahal, berbagai cerita tentang nasib menyedihkan TKI di luar negeri sudah sering dibicarakan. Hal ini pula yang juga menjadi perhatian serius PKB.
"Malaysia menjadi negara tujuan favorit bagi para TKI luar negeri.Kementerian luar negeri Indonesia mencatat jumlah TKI di Malaysia mencapai 6,2 juta TKI dan 1,9 juta adalah TKI yang tidak berdokumen," kata pria yang biasa disapa Cak Imin itu.
Lokasi yang mudah dijangkau, kata Cak Imin, serta kedekatan budaya membuat Malaysia menjadi negara tujuan utama bagi para TKI, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi. Sebagian besar TKI yang tidak berdokumen resmi berangkat dan bahkan pulang dari dan ke Indonesia melalui titik keluar tidak resmi.
Mereka berangkat melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Jalur air ini selain jauh lebih murah, juga sulit dipantau pihak keimigrasian atau polisi air. Di jalur pelabuhan ‘tikus’ inilah para calon TKI mendapatkan akses dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadi TKI tanpa dokumen resmi.
"Salah satu wilayah pemberangkatan yang menjadi pilihan para TKI adalah Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari banyak pulau kecil dan tidak terdeteksi pihak keamanan laut," katanya.
Kata Cak Imin, dari pelabuhan-pelabuhan kecil itulah mereka diangkut dengan alat transportasi yang sangat tidak memadai dan sangat membahayakan nyawa mereka, setelah sebelumnya diinapkan dua hari sampai seminggu di berbagai titik di kepulauan Riau seperti Tanjung Pinang atau Batam.
"Sejak awal November 2016 hingga pertengahan Januari 2017, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau mencatat setidaknya telah terjadi dua kali kecelakaan perahu yang membawa calon TKI dan TKI overstay Malaysia di wilayah perairan antara Kepulauan Riau dan Malaysia," ujarnya..
Yang lebih menyedihkan, ungkap Cak Imin, TKI illegal ditangani dengan tidak manusia tanpa standart keselamatan, padahal mereka juga adalah bagian dari umat manusia dan anak bangsa. "Sebagai bentuk respon cepat dalam melindungi anak bangsa maka DPP PKB berinisiatif membentuk Satgas TKI PKB yang memiliki delapan tugas utama," tandasnya.
Cak Imin mengatakan delapan tugas Satgas TKI PKB itu adalah :
1. Mendirikan Posko Satgas TKI di lokasi – lokasi rawan penyelundupan TKI tidak berdokumen.
2. Bersama pihak terkait (kepolisian dan imigrasi) bertindak cepat dan tegas dalam mencegah para calo TKI yang hendak memberangkatkan TKI tidak berdokumen
3. Membantu para calon TKI memperoleh informasi yang lengkap terkait prosedur pemberangkatan yang legal dan mencegah pemberangkatan TKI Illegal
4. Melakukan kerja-kerja inisiatif untuk mendorong pemerintah propinsi Riau dan DPRD merumuskan standart transportasi yang aman dalam pemberangkatan TKI legal serta prosedur pemberangkatan.
5. Membantu TKI overstay untuk dapat dipulangkan dengan transportasi yang memenuhi standart keamanan
6. Mendorong pemangku kebijakan di Kepulauan Riau dari DPRD tingkat I dan II, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi dan BPBD untuk merumuskan kebijakan dan program strategis dalam upaya mencegah penyelundupan TKI tidak berdokumen melalui jalur-jalur resmi maupun jalur illegal.
7. Melakukan pengawasan yang melekat terhadap proses perekrutan dan keberangkatan TKI, terutama yang menggunakan sarana transportasi laut.
8. Melakukan pengawasan dan pelaporan tindakan – tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam mengirimkan TKI illegal kepada pihak yang berwajib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.