Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soetikno Soerdarjo Pilih Umbar Senyum Ditanya Soal Materi Pemeriksaan

"‎Tadi hanya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Emirsyah Satar. Soal yang lain tanyakan ke penyidik saja. Soal materi saya tidak bisa jawab,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soetikno Soerdarjo Pilih Umbar Senyum Ditanya Soal Materi Pemeriksaan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo usai diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa (28/2/2017) sore ‎sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo, banyak mengumbar senyum.

Soetikno, Selasa (28/2/2017) ‎menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi bagi tersangka Emirsyah Satar.

Ditanya soal materi pemeriksaan, Soetikno Soerdarjo yang mengenakan kemeja batik tidak banyak berkomentar.

Dia meminta hal itu ditanyakan ke penyidik yang memeriksanya.

"‎Tadi hanya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Emirsyah Satar. Soal yang lain tanyakan ke penyidik saja. Soal materi saya tidak bisa jawab," terang Soetikno Soerdarjo.

Baca: Panitia Seleksi Hakim MK Minta KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Pengganti Patrialis

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut ditanya soal hubungannya dengan Emirsyah Satar, dan sejauh mana relasi bisnis antar mereka, Soetikno Soerdarjo mengaku sudah kenal cukup lama.

Mengenai statusnya sebagai tersangka dan berperan sebagai perantara suap, Soetikno Soerdarjo mengaku tidak bisa menjawab.

"Mohon maaf ya, saya tidak bisa jawab, terima kasih banyak," singkatnya.

Diketahui, Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Garuda Indonesia diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.

Baca: Baru Terima Tiga Pendaftar, Panitia Seleksi Hakim MK: Biasanya Banyak Yang Daftar Jelang Ditutup

KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi.

Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas