KPK Periksa Tersangka Korupsi Pembangunan RS Pendidikan Udayana dan Pengadaan Alkes
Satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana TA 2009-2011 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana TA 2009-2011 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka tersebut yakni Dudung Purwadi (DPW) selaku Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI).
Selain itu, dalam kasus lain yang juga terjadi di Universitas Udayana, penyidik memeriksa tersangka Marisi Matondang (MSM), Direktur PT Mahkota Negara.
"MSM diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (2/3/2017).
Baca: KPK Periksa Kasubdit Perlindungan Sayuran, Tanaman, dan Obat Kementerian Pertanian
Febri melanjutkan untuk kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana KPK sebelumnya sudah memeriksa dua saksi, Selasa (241/2017).
dua saksi terakhir yang diperiksa yakni IR I Made Candra, eks PNS Universitas Udayana dan I Wayan Pasgun, PNS Universitas Udayana.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Made Meregawa (MDM), Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana dan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi.
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.
Koruspsi tersebut terkait pekerjaan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univ Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Nilai proyeknya sekitar Rp 120 miliar.
Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Suap Penerbitan Paspor
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya pada 2014 KPK juga telah menetapkan Made Meregawa bersama Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang (MDM) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009.
Tersangka MDM diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 7 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 18 miliar.