Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Rendah, Para Terdakwa Mendapat Peluk Cium Dari Keluarga

Ketujuh terdakwa secara mantap menerima vonis hakim alias tidak mengajukan banding.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis Rendah, Para Terdakwa Mendapat Peluk Cium Dari Keluarga
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Terdakwa DPRD Sumut 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada isak tangis dari tujuh terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara saat mendengat vonis pidana penjara dan denda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ketujuh terdakwa yakni Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, serta Zulkifli Husein dari PAN divonis empat tahun.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Afan dari PDI Perjuangan, dan Parluhutan Siregar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) divonis 4,5 tahun.

Ketujuh terdakwa secara mantap menerima vonis hakim alias tidak mengajukan banding.

Usai pembacaan sidang putusan, para terdakwa mendapat sambutan yang hangat dari para keluarga dan kolega. Mereka dipeluk dan dicium di ruang persidangan.

Tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Keluarga memang salah satu faktor yang ditonjolkan para terdakwa saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang sepekan sebelumnya.

Para wakil rakyat itu mengaku menyesal menerima uang suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, menyebut diri sebagai tumpuan keluarga hingga mengungkapkan telah membuat malu keluarga dan bahkan beberapa menyebut memiliki tanggungan orang tua yang sudah tua dan sakit.

Berita Rekomendasi

"Hal ini juga menjadi beban keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan keluarga besar saya," kata Zulkifli Effendi dalam pleidoinya, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Budiman Pardamean tak kalah dalam menonjolkan sisi keluarga. Kepada majelis hakim, Budiman mengaku telah mengecewakan keluarga dan masyarakat karena tersandung kasus korupsi.

"Saya telah kecewakan keluarga saya yang selalu membanggakan saya sebagai panutan di dalam keluarga dan masyarakat di lingkungan saya,"kata Pardamean.

Saat pembacaan pleidoi tersebut, mereka pun meminta belas kasihan hakim agar bisa mengembalikan kerugian negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara mencicil.

"Dengan segala kerendahan hati majelis hakim berikan keringanan untuk cicil pembayaran selama enam bulan atau sampai 12 bulan dikareakan saya lagi usakan menjual aset dalam memenuhi permintaan JPU," kata Budiman.

Vonis Terendah

Kuasa hukum terdakwa, Amir Hamzah Pane mengatakan pihaknya menerima vonis karena vonis tersebut adalah batas terendah dari ancaman Pasal 12 b Undang-Undang tipikor yang didakwakan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas