Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Perdana Kepala Dinas PU Papua Sebagai Tersangka

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel Kambuaya (MK), Senin (6/3/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Perdana Kepala Dinas PU Papua Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Maikel Kambuaya (MK), Senin (6/3/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Maikel diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.

Baca: 139 Anggota Polri Langsung Sujud Syukur Saat Injakan Kaki di Tanah Air

"Dalam pemeriksaan akan dikonfirmasi soal sejumlah hal seperti dokumen pengadaan dan pembayaran proyek yang sudah disita KPK sebelumnya," ungkap Febri.

Febri menambahkan dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menjelaskan hak-hak apa saja yang diterima Maikel sebagai tersangka, termasuk pendampingan dari pengacara.

Selain memeriksa Maikel, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Kartika dan Faisal Fauzie dari pihak swasta.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dua saksi Kartika dan Faisal Fauzie diperiksa untuk tersangka MK," imbuhnya.

Baca: 139 Anggota Polri Akhirnya Tiba di Tanah Air Setelah 43 Hari Tertahan di Sudan

Untuk diketahui, KPK menetapkan Maikel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura, Jumat (3/2/2017) lalu.

Maikel adalah pengguna anggaran yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait proyek peningkatan jalan di Kab Jayapura yang didanai APBD tahun 2015.

Proyek senilai Rp 89,5 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta.
Akibat korupsi ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.

Atas perbuatannya, Maikel dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan ‎tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas